PJR BERSATU Soroti Kesehatan Narapidana Lapas Jombang, Minta Kepastian Perawatan Medis

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.13.2.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 39;

JOMBANG, beritajombang.id – Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) menyoroti kondisi kesehatan seorang narapidana bernama Hery Susetyo yang dikabarkan mengalami penyakit tuberkulosis (TBC) dan membutuhkan penanganan medis secara berkelanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang. PJR BERSATU meminta pihak Lapas Jombang memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut, sekaligus memastikan Hery Susetyo memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.

Organisasi tersebut menilai, pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan hak dasar warga binaan pemasyarakatan. Status seseorang sebagai narapidana tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, maupun perawatan medis yang layak.

“Kami menaruh perhatian serius terhadap kondisi kesehatan Hery Susetyo. Kami berharap pihak Lapas memastikan yang bersangkutan mendapatkan pemeriksaan dan perawatan sesuai kebutuhan medisnya. Jangan sampai ada ketidakpastian terkait kelanjutan pengobatan bagi warga binaan yang sedang sakit,” demikian pernyataan PJR BERSATU.

Minta Klarifikasi dan Kepastian Penanganan Medis

PJR BERSATU juga meminta Kepala Lapas Kelas IIB Jombang memberikan penjelasan mengenai kondisi kesehatan Hery Susetyo, termasuk pemeriksaan yang telah dilakukan, rekomendasi tenaga medis, serta langkah penanganan lanjutan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan konsultasi dokter spesialis, pemeriksaan lanjutan, atau perawatan di fasilitas kesehatan luar lapas, PJR BERSATU berharap hal tersebut dapat difasilitasi sesuai prosedur dan kebutuhan medis pasien.

Selain itu, komunikasi dengan keluarga atau pihak yang berwenang dinilai perlu dilakukan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi medis yang bersangkutan. PJR BERSATU menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menuduh adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, diperlukan keterbukaan informasi yang proporsional agar kondisi sebenarnya dapat diketahui dan kebutuhan medis narapidana memperoleh kepastian penanganan.

Hak Kesehatan Narapidana Wajib Dipenuhi

PJR BERSATU mengingatkan bahwa hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi narapidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, warga binaan memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap kebutuhan medis warga binaan harus ditangani secara profesional, berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, serta memperhatikan standar pelayanan dan ketentuan hukum yang berlaku.“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi nilai-nilai kemanusiaan juga wajib dijaga. Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi Hery Susetyo. Kami hanya meminta agar haknya mendapatkan pelayanan kesehatan dipenuhi sesuai kebutuhan medis dan aturan yang berlaku,” tegas PJR BERSATU.

Menunggu Tanggapan Pihak Lapas

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai diagnosis medis Hery Susetyo, rekomendasi dokter, serta bentuk penanganan kesehatan yang telah diberikan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Jombang diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi dan langkah penanganan medis terhadap narapidana tersebut. PJR BERSATU menyatakan akan terus mendorong komunikasi dan pengawasan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum demi memperoleh kepastian terkait pemenuhan hak kesehatan Hery Susetyo.

Organisasi tersebut berharap persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan ditangani secara profesional serta bertanggung jawab. Sebab, perlindungan hak kesehatan merupakan bagian dari upaya menjaga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan di dalam sistem pemasyarakatan.

PJR BERSATU — Mengawal Keadilan, Menjaga Kemanusiaan, dan Membela Hak Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *