JOMBANG, beritajombang.id – Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (53), yang disebut bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kehidupan pribadi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan ASN terhadap ketentuan perkawinan dan disiplin kepegawaian.
Informasi tersebut mencuat setelah AH diketahui berada di kediaman seorang perempuan berinisial FS (38) pada malam hari. Meski sempat beredar kabar mengenai penggerebekan warga, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membantah adanya penggerebekan dalam peristiwa tersebut.
Menurut narasumber, kejadian bermula ketika ketua RT setempat mendatangi rumah FS sekitar pukul 23.30 WIB. Kedatangan itu dilatarbelakangi kecurigaan atas keberadaan AH di rumah tersebut.
Dengan pendekatan persuasif, RT kemudian meminta penjelasan mengenai hubungan AH dan FS. Menanggapi teguran tersebut, AH disebut menyampaikan bahwa dirinya telah menikah siri dengan FS.
RT selanjutnya memberikan waktu tiga hari kepada keduanya untuk menunjukkan bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
Namun, menurut keterangan narasumber, sekitar dua hari setelah kejadian, AH dan FS mendatangi kediaman RT dengan membawa buah tangan serta dokumen yang disebut sebagai surat keterangan nikah siri.
Narasumber mengklaim pernikahan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Meski demikian, keberadaan dokumen dan pengakuan mengenai pernikahan siri itu belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek keabsahan perkawinan maupun kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
Status Nikah Siri dan Kewajiban ASN Jadi Persoalan
Persoalan ini menjadi penting karena AH disebut berstatus sebagai ASN. Dalam konteks tersebut, penilaian tidak cukup hanya bertumpu pada pengakuan mengenai pernikahan siri, tetapi juga harus mengacu pada ketentuan hukum perkawinan dan peraturan disiplin ASN yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP., menjelaskan bahwa ASN memiliki kewajiban mematuhi ketentuan perkawinan, termasuk aturan mengenai izin bagi pegawai negeri sipil pria yang hendak beristri lebih dari seorang.
Anwar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Jika ingin berpoligami, ASN pria yang beristri lebih dari satu orang wajib mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Anwar kepada Beritajombang.id di ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya sebagai pasangan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anwar, dugaan pelanggaran semacam itu perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Laporan dan Bukti Menjadi Dasar Pemeriksaan
Anwar menyampaikan, apabila terdapat laporan disertai bukti mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN, instansi terkait akan menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan.
Laporan tersebut dapat berasal dari istri, rekan kerja, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan. Pemeriksaan dapat melibatkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika terdapat laporan, baik dari istri, rekan kerja, keluarga, maupun pihak lain, yang disertai bukti-bukti dugaan pelanggaran, instansi akan membentuk tim khusus lintas OPD untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, keterangan pihak yang bersangkutan, saksi, dokumen, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar-benar terjadi.
Anwar menegaskan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
“Berat ringannya sanksi akan mempertimbangkan alasan serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai sanksi harus melalui mekanisme yang berwenang dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan isu atau penilaian sepihak.
Akuntabilitas ASN dan Hak Klarifikasi
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan kewajiban sebagai pegawai pemerintah. Di sisi lain, penanganannya juga harus mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak semua pihak.
Pengakuan mengenai pernikahan siri, dokumen yang ditunjukkan kepada lingkungan setempat, serta status perkawinan para pihak merupakan hal-hal yang perlu diverifikasi apabila perkara tersebut masuk ke ranah pemeriksaan resmi.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan yang memastikan bahwa AH telah menjalani pemeriksaan resmi atau dijatuhi sanksi disiplin terkait persoalan tersebut. Karena itu, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Klarifikasi dari AH dan FS, termasuk penjelasan mengenai status perkawinan serta tanggapan resmi instansi tempat AH bertugas, diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang.
Pada akhirnya, penegakan disiplin ASN perlu didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika belum ada hasil pemeriksaan, semua pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Catatan redaksi: Beritajombang.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AH, FS, maupun instansi terkait untuk melengkapi informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan. JF












