Pemkab Jombang Respons Dugaan Nikah Siri ASN Perkim, Pihak Terkait Segera Dipanggil

JOMBANG, beritajombang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang. Langkah tersebut diambil menyusul informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan media. Pemkab Jombang akan melakukan klarifikasi serta memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.“Ini kan masih diduga. Jadi, pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh tim. Berkaitan dengan kebenarannya, nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026) pagi.

Menurut Agus, Pemkab Jombang akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah ASN yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus ditangani berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.“Kita kan belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan benar melakukan itu atau tidak. Tentunya, setiap apa yang dilakukan oleh ASN itu ada regulasi yang mengatur,” tegasnya. Terkait penegakan disiplin ASN, Agus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Penentuan sanksi nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang diperoleh, serta tingkat pelanggaran yang terbukti.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Meski demikian, Pemkab Jombang belum dapat menentukan bentuk sanksi terhadap AH sebelum tim pemeriksa menyelesaikan tugasnya dan memperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab Jombang juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan.

Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan objektivitas dan prinsip keadilan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Jombang untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, dugaan yang menyeret ASN Dinas Perkim Jombang tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Karena itu, penanganan perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah. JF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *