Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus Pencurian dan Amankan 17 Tersangka

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.12.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 39;

JOMBANG, beritajombang.id– Polres Jombang berhasil mengungkap 14 kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka, terdiri atas 14 laki-laki dan tiga perempuan.Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto dalam konferensi pers di lobi Satreskrim Polres Jombang, Rabu (28/10/2026).

Dari total 14 kasus yang diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan tiga kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.“Operasi Kepolisian Sikat Semeru 2026 dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Modus Bobol Rumah hingga Rusak Kunci Motor

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk melancarkan aksinya. Di antaranya membobol rumah atau toko saat pemilik sedang tidur dengan cara mencongkel pintu maupun jendela. Modus lainnya adalah mencongkel pintu mobil untuk mengambil barang berharga di dalamnya serta mencuri sepeda motor yang terparkir dengan merusak kunci menggunakan kunci letter T.

Dari 17 tersangka yang diamankan, polisi mencatat tiga orang di antaranya merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Satu residivis terlibat dalam kasus curat di dua lokasi, yakni Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. Sementara itu, dua residivis lainnya terlibat dalam kasus curanmor dengan lokasi kejadian di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, serta Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Polisi Amankan Motor hingga Laptop Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi dayanya, satu unit televisi 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam rilis Polres Jombang.

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak pencurian. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor serta memasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan, segera hubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang bebas pulsa atau melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat,” tegasnya.Polres Jombang berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah tindak kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif. JF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *