JOMBANG, beritajombang.id – Polres Jombang mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 20 tersangka melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bertajuk Operasi Sarang Narkoba. Operasi yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026 tersebut menghasilkan barang bukti berupa 60,26 gram sabu dan 2.710 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Berdasarkan siaran pers yang ditandatangani Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., pada 26 Oktober 2026, pengungkapan tersebut terdiri atas sembilan kasus narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka serta lima kasus obat keras berbahaya dengan sembilan tersangka. Satu perkara lainnya tercatat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
“Dasar kegiatan ini adalah perintah Kapolri terkait program Quick Wins dan Commander Wish Kapolri. Kami fokus menyisir wilayah hukum Polres Jombang,” tulis AKP Bowo dalam siaran pers tersebut.

Berdasarkan data tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Ngoro menjadi wilayah dengan jumlah TKP terbanyak selama operasi, yakni empat lokasi. Kecamatan Jombang menyusul dengan tiga lokasi. Sementara itu, Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno masing-masing tercatat memiliki dua TKP.Dari total 20 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.
Kecamatan Ngoro Tertinggi dalam Pengungkapan Kasus
Berdasarkan kelompok usia, 14 tersangka berusia 25–64 tahun, sedangkan enam lainnya berusia 19–24 tahun. Ditinjau dari tingkat pendidikan, sebanyak 11 tersangka tercatat berpendidikan SMA, tujuh orang berpendidikan SMP, satu orang berpendidikan SD, dan satu orang tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Adapun berdasarkan pekerjaan, 11 tersangka tercatat sebagai karyawan swasta, tiga orang sopir, dua orang petani, dua orang pedagang, dan dua orang tidak bekerja.
Sita 60,26 Gram Sabu dan 2.710 Butir Okerbaya Dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang menyita sabu seberat 60,26 gram dan 2.710 butir obat keras berbahaya. AKP Bowo menyatakan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat membantu melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pengungkapan kasus tersebut, kita bisa menyelamatkan generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Polres Jombang ± 575 orang,” tegasnya.
Dalam siaran pers tersebut, para tersangka kasus narkotika disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Sementara itu, tersangka dalam perkara obat keras berbahaya disebut dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka tetap mengacu pada konstruksi perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Sepanjang Triwulan III 2026
Selain memaparkan hasil Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang juga menyampaikan data pengungkapan kasus narkoba selama Triwulan III, yakni periode Juli hingga September 2026. Dalam periode tersebut, polisi mencatat 41 laporan polisi (LP) dengan total 51 tersangka.Pada Juli, tercatat 17 LP dengan 20 tersangka. Pada Agustus, sebanyak 15 LP dengan 19 tersangka, sedangkan September mencatat sembilan LP dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita selama periode tersebut meliputi 80,18 gram sabu, 12,18 gram ganja, dan 51.166 butir obat keras berbahaya.
Berdasarkan sebaran TKP, Kecamatan Mojoagung menempati urutan tertinggi dengan delapan lokasi. Kecamatan Jogoroto berada di urutan berikutnya dengan tujuh lokasi, sedangkan Kecamatan Jombang dan Diwek masing-masing mencatat enam lokasi. Data tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus narkoba masih menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jombang. Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta pelaporan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika.












