JOMBANG, beritajombang.id – Aktivitas penambahan dan pemasangan jaringan telekomunikasi milik MyRepublic di Jalan Raya Pandanwangi, Kabupaten Jombang, menuai sorotan tajam. Proyek yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) tersebut diduga kuat tetap berjalan meski belum mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang maupun Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur.
Padahal, ruas Jalan Prof. Muh. Yamin dan Jalan Raya Pandanwangi yang menjadi lokasi pengerjaan diketahui berstatus jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Kejanggalan terungkap saat tim media melakukan penelusuran di lokasi, Minggu (1/11/2026). Ketika dimintai kejelasan terkait legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan, salah seorang pekerja di lapangan hanya mampu menunjukkan sebuah surat yang diduga tidak sesuai peruntukan atau tidak sinkron dengan titik lokasi pengerjaan di Desa Pandanwangi.

Temuan tersebut lantas menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk menguji kebenaran di lapangan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Hasilnya, pihak dinas menegaskan bahwa hingga saat konfirmasi dilakukan, aktivitas penambahan jaringan MyRepublic di sepanjang Jalan Raya Pandanwangi tersebut belum pernah mendapatkan rekomendasi.
“Sampai hari ini, untuk kegiatan di Jalan Raya Pandanwangi, kami pastikan belum ada rekomendasi yang keluar dari PUPR Kabupaten Jombang, Untuk Jl. Prof. Muh Yamin yang masuk jalan provinsi Kita tidak ada wewenang di jalan tsb
Pengajuan fo yg ke kita cuman di jl wewenang kabupaten”. ujar Dimas, Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Sesuai regulasi, setiap pemanfaatan Rumija dan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) untuk kepentingan jaringan utilitas wajib memenuhi perizinan. Hal itu telah diatur tegas dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta diperkuat dengan regulasi daerah yakni Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 dan Perbup Jombang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban berupa teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran instalasi.
Warga Resah dan Minta Dihentikan
Aktivitas pengerjaan yang terkesan dipaksakan ini juga memicu keresahan warga sekitar. Warga menilai pengerjaan galian dan pemasangan tiang/kabel mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kami sebagai warga Pandanwangi jelas resah. Pekerjaan galian ada di bahu jalan, tapi plang izin tidak ada, dokumennya juga tidak jelas saat ditanya. Kalau memang belum ada izin, ya harusnya dihentikan dulu. Jangan main terobos,” tegas S, salah seorang warga Desa Pandanwangi yang melintas di lokasi.
Warga lainnya menambahkan, mereka mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi, namun harus taat aturan.
“Silakan membangun, kami dukung untuk kemajuan. Tapi tolong patuhi aturan. Urus dulu rekomendasi dari PUPR kabupaten dan provinsi. Jangan sampai merusak jalan provinsi yang baru diperbaiki. Kami minta Dinas PUPR turun langsung sidak ke lapangan,” imbuh warga tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, keabsahan dokumen yang ditunjukkan pekerja di lapangan, serta dasar pelaksanaan pekerjaan di ruas jalan provinsi tersebut.
Redaksi beritajombang.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak MyRepublic maupun instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[Tim Redaksi]












