Bantah Isu Perselingkuhan, ASN Perkim Jombang AH Minta Berita Diturunkan

JOMBANG, beritajombang.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (53), yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri.Bantahan tersebut disampaikan AH melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).

Dalam komunikasi itu, AH juga meminta agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan.“Yang diberitakan itu tidak benar, Mas. Saya tidak tahu kok bisa isu itu sampai menyebar. Tuduhan itu tidak benar,” ujar AH.AH juga meminta wartawan datang ke kantornya untuk membahas persoalan tersebut.“Sampean sekarang ke kantorku, turunkan berita itu atau bagaimanalah,” katanya.

Sebelumnya, tim media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada AH pada Jumat (16/10/2026). Namun, hingga berita awal diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Bantahan AH kemudian menjadi bagian dari perkembangan pemberitaan. Apabila menilai informasi yang dimuat tidak akurat atau merugikan dirinya, AH dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab media untuk menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, pihak yang diberitakan berhak menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang berlaku.Permintaan penurunan berita tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Demikian pula, bantahan AH perlu dinilai secara proporsional bersama informasi dan bukti yang mendasari pemberitaan.Redaksi membuka ruang bagi AH untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab disertai penjelasan dan bukti pendukung.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa dugaan yang dikaitkan dengan AH telah terbukti, melainkan menyampaikan perkembangan informasi dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *