JOMBANG, Beritajombang.id – Aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai kekhawatiran warga. Jalur yang digunakan untuk pengangkutan material tambang diduga berdampak pada saluran irigasi dan drainase yang selama ini berfungsi sebagai jalur aliran air masyarakat.Warga khawatir kondisi tersebut dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir saat hujan turun.
Selain persoalan drainase, status perizinan aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut juga masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang. Agus (38), warga setempat, mengatakan jalur pengangkutan material yang digunakan saat ini berbeda dengan jalur sebelumnya yang melintasi kawasan Perhutani. Kendaraan pengangkut material disebut melewati jalur di dekat lahan yang akan diuruk untuk proyek jalan Intiland.
Menurut Agus, penggunaan jalur tersebut berkaitan dengan kondisi saluran irigasi dan drainase yang dikeluhkan warga karena diduga tertutup atau terganggu. Aktivitas di lokasi tambang, lanjutnya, disebut masih dalam tahap persiapan unit sebelum pengangkutan material dilakukan melalui jalur tersebut. Keluhan warga mengenai kondisi saluran itu telah disampaikan kepada pihak perusahaan melalui kepolisian setempat.
Kapolsek Kudu Sebut Perusahaan Telah Membuat Saluran
Kapolsek Kudu AKP Imam Subekti membenarkan bahwa keluhan warga telah diteruskan kepada pihak Intiland.“Trims mas, saya sampaikan ke Intiland,” kata Imam Subekti, Senin (19/10/2026). Ia kemudian menyampaikan jawaban yang diterimanya dari pihak perusahaan mengenai persoalan saluran irigasi tersebut. Menurut informasi yang disampaikan kepadanya, saluran telah selesai dibuat dan perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi pengairan.“Soal saluran irigasi sudah selesai dibuatkan, dan mereka sudah koordinasi sama pihak pengairan, itu jawaban dari orang Intiland,” tuturnya.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal mengenai tindak lanjut keluhan warga. Namun, kondisi aktual saluran di lapangan, fungsi alirannya, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan drainase masyarakat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Intiland mengenai keluhan warga, kondisi saluran drainase, maupun aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden.
Komisi B DPRD Jombang Soroti Aspek PerizinanPersoalan aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden
sebelumnya juga mendapat perhatian Komisi B DPRD Kabupaten Jombang. Pada Kamis (15/10/2026), Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, meminta agar kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan diperiksa oleh instansi terkait. Menurut Anas, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa legalitas kegiatan sesuai dengan jenis aktivitas yang benar-benar dilakukan di lapangan. Ia menegaskan, pemanfaatan tanah untuk kebutuhan urukan proyek jalan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Kami melihat ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan: apakah kegiatan penggalian tanah tersebut sudah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya, atau hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jalan,” kata Anas.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa tujuan penggunaan material untuk pembangunan jalan perlu dibedakan dari aspek legalitas kegiatan pengambilan tanah. Keduanya harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan. Meski demikian, Anas mengingatkan agar tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran sebelum pemeriksaan menyeluruh dilakukan.
“Penggunaan tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta membebaskan kegiatan penggalian dari kewajiban perizinan. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi berwenang menindaklanjuti temuan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kondisi Drainase dan Legalitas Tambang Perlu Diklarifikasi
Persoalan di Dusun Keden mencakup dua hal yang perlu ditelusuri secara terpisah, yakni kondisi saluran air yang dikeluhkan warga dan status perizinan kegiatan penggalian tanah. Terkait drainase, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah saluran masih berfungsi dengan baik, apakah terdapat bagian yang tertutup atau terganggu, serta apakah perbaikan yang disebutkan pihak perusahaan telah memenuhi kebutuhan aliran air masyarakat.
Sementara itu, status perizinan kegiatan penggalian tanah perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, dan dokumen yang dimiliki pelaksana kegiatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan status perizinan aktivitas tersebut. Karena itu, dugaan persoalan perizinan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Klarifikasi dari pihak perusahaan dan pemeriksaan instansi terkait diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat ditangani berdasarkan fakta. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan fungsi saluran air tetap terjaga dan kegiatan di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. JF












