Hukrim  

Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Warga Latsari Mojowarno Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Jombang

JOMBANG, beritajombang.id – Dugaan praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen jual beli tanah sawah dilaporkan ke Polres Jombang. Laporan Polisi resmi teregistrasi dengan Nomor: STTLPM/951/RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, pada 18 Oktober 2026.

Pelapor adalah Khusnul Khotimah (60), warga Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dalam laporannya, ia melaporkan dua orang terlapor berinisial HS dan M, warga Kecamatan Megaluh.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menjual tanah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 385 KUHP, dengan locus delicti di Desa Latsari pada 30 September 2024.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah sawah seluas 3.535 meter persegi yang terletak di Desa Latsari. Tanah dengan alas hak Letter C No. 105 Persil 537 atas nama Yahman tersebut disepakati dijual seharga Rp 450 juta pada 12 Februari 2024.

Namun dalam perjalanannya, transaksi tersebut bermasalah. Dalam dokumen pernyataan bersama disebutkan uang muka sebesar Rp 250 juta telah dibayarkan. Faktanya, menurut pelapor, terlapor baru membayar Rp 120 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran hingga saat ini.

Puncaknya terjadi pada 25 Agustus 2026. Tanpa sepengetahuan pelapor, terlapor diduga menjual kembali tanah sawah tersebut kepada pihak ketiga dengan melampirkan kwitansi dan surat pernyataan pelunasan tertanggal 29 September 2024 yang diduga palsu.

“Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah menandatangani surat pelunasan itu. Tanah saya belum lunas dibayar, tapi sudah dijual lagi ke orang lain. Saya sangat dirugikan,” tegas Khusnul Khotimah kepada beritajombang.id, Sabtu (18/10/2026).

Akibat perbuatan terlapor, pelapor mengalami kerugian materil dan immateril. Saat hendak mengurus peningkatan status tanah dari Petok D / Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), pihak Pemerintah Desa Latsari menolak memproses karena status tanah tersebut dalam sengketa.

“Desa tidak mau membuatkan surat untuk peningkatan ke SHM karena masih sengketa. Padahal saya mau jual tanah itu secara resmi, jadi tidak bisa. Makanya saya lapor ke Polres Jombang agar ada keadilan,” tambahnya.

Khusnul berharap laporan yang telah diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang tersebut segera ditindaklanjuti.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya minta polisi mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan tanah saya secara sepihak ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *