JOMBANG, beritajombang.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Polda, Sabtu (17/10/2026). Layanan ini diharapkan mempermudah pekerja mengadukan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga sengketa upah.
Peresmian dipusatkan di Polres Jombang, Jawa Timur, dengan dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.

Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” ujar Suyudi.
Menurutnya, layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah pekerja memperoleh konsultasi dan menyampaikan pengaduan terkait persoalan hubungan industrial, termasuk PHK, pembayaran pesangon, dan sengketa upah.
Kapolri juga menyampaikan bahwa sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, pemenuhan hak pekerja yang difasilitasi Polri tercatat mencapai Rp70,28 miliar.
Sebelum peresmian, Kapolri bersama rombongan meninjau kegiatan bakti sosial Polda Jawa Timur berupa pembagian 1.000 paket sembako kepada buruh dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita di depan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, dilanjutkan dengan peninjauan ruang pelayanan dan pertemuan bersama sejumlah pekerja.

KSPSI Apresiasi Pembentukan Desk Ketenagakerjaan
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Kapolri dalam merealisasikan Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan. Ia menyebut persiapan hingga peresmian layanan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari.
Andi Gani berharap keberadaan layanan ini semakin memperkuat sinergi antara Polri dan kalangan buruh, sekaligus membantu mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara yang sebelumnya tidak terselesaikan selama lima hingga enam tahun, tetapi menurutnya dapat ditangani dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.
Dengan beroperasinya Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda, pekerja diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hak ketenagakerjaan.
Layanan ini diharapkan turut mendorong penyelesaian sengketa hubungan industrial secara efektif serta menciptakan hubungan yang adil dan harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. JF












