Jombang, BeritaJombang.Id – Puluhan massa LSM PAGAR Jombang menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Jombang, Kamis (8/10/2026). Mereka mendesak pemerintah menghentikan aktivitas produksi PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) , mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, hingga kesesuaian kegiatan perusahaan dengan tata ruang.
Massa juga menilai pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap lingkungan pendidikan, menyusul keluhan mengenai bau menyengat yang sebelumnya disebut berdampak pada aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang.
Korlap aksi Hendro Suprasetyo, Agus Tompel, dan Upik secara bergantian menyampaikan aspirasi di hadapan peserta aksi.
Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah penghentian aktivitas produksi PT.Jombang Pangan Nusantara (JPN) dan evaluasi terhadap perizinannya.
“Tutup dan cabut izin PT JPN sekarang juga! Bersihkan Jombang dari pencemaran lingkungan!” teriak massa dalam aksi tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan hak siswa untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang bersih, aman, dan sehat tetap terpenuhi.
Aksi diawali dari Taman Makam Pahlawan Jombang. Massa kemudian bergerak menuju kantor Satpol PP Jombang di Jalan Kusuma Bangsa untuk menyampaikan aspirasi. Rombongan selanjutnya melanjutkan aksi menuju lokasi PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo.
Soroti Kesesuaian Tata Ruang
Dalam orasinya, LSM PAGAR mempertanyakan aktivitas produksi PT? Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang disebut berlangsung di kawasan dengan zonasi kuning.
Menurut massa, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan, sehingga aktivitas produksi perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam pemeriksaan tim gabungan pada 30 September 2026, Pemkab Jombang menyebut adanya persoalan terkait kesesuaian aktivitas PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) dengan peruntukan ruang. Lokasi perusahaan disebut berada pada zonasi kuning yang diperuntukkan bagi pergudangan, sementara pemeriksaan menemukan adanya aktivitas produksi.
Pemkab juga menyebut adanya temuan berkaitan dengan saluran pembuangan limbah. Perusahaan kemudian diminta menghentikan kegiatan produksi, memindahkan mesin produksi, menutup saluran bypass, serta melakukan pembersihan saluran air yang terdampak.
Temuan dan langkah tersebut menjadi salah satu dasar yang kembali disoroti LSM PAGAR dalam aksi mereka.
Keluhan Bau di Lingkungan SMPN 4
Persoalan PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) juga menjadi perhatian karena sebelumnya muncul keluhan mengenai bau menyengat di sekitar SMPN 4 Jombang.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut bau tersebut mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar. Bahkan, terdapat laporan mengenai siswa yang mengalami mual hingga muntah.
Namun, dampak kesehatan maupun keterkaitan langsung antara keluhan tersebut dengan aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Bupati Jombang Warsubi sebelumnya juga meminta aktivitas usaha di sekitar lembaga pendidikan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang sebelumnya menyampaikan bahwa perizinan PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) berkaitan dengan fungsi gudang. Adapun aktivitas produksi menjadi salah satu persoalan yang sedang ditangani pemerintah.
Pemerintah Didesak Tegas
LSM PAGAR meminta pemerintah tidak berhenti pada penghentian aktivitas produksi sementara. Mereka mendesak dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kesesuaian tata ruang, perizinan, pengelolaan lingkungan, serta aktivitas PT. Jombang Pangan Nusantara (JPN) di lapangan.
Massa juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai anak-anak sekolah menjadi korban. Hak mereka mendapatkan lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat harus dijamin,” ujar massa dalam aksi.
Di sisi lain, dugaan pencemaran maupun dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan terhadap PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) belum dapat diposisikan sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LSM PAGAR dalam aksi tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan agar berimbang. Jf












