JOMBANG, BeritaJombang.id — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang telah memastikan bahwa penebangan sebanyak 25 batang pohon Mahoni di sepanjang ruas Jalan Sudimoro menuju Perak, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, hingga saat ini tidak tercatat memiliki izin resmi penebangan.
“Hasil cek lapangan, pemotongan pohon tersebut nampaknya belum ada izinnya, Mas,” ujar Miftahul Ulum, ST., M.Si. — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang . dalam keterangan tertulis kepada media.

Pihak DLH menyatakan akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa mendatang guna membahas langkah penanganan dan tindak lanjut atas peristiwa tersebut. “Rencana Selasa akan kita rapatkan bersama beberapa OPD terkait untuk membahas hal ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnyaPeristiwa penebangan pohon teramati pada Senin (3/8/2026). Semula warga mengira kegiatan tersebut merupakan perawatan rutin jalan, namun setelah diamati lebih lanjut, pohon‑pohon berukuran besar tersebut ternyata telah ditumbangkan. Dari sisa tunggul yang tertinggal di bahu jalan, warga mencatat sebanyak 25 batang pohon Mahoni telah ditebang.
Menurut informasi yang diterima media, kayu hasil penebangan diduga diangkut menggunakan kendaraan berwarna putih milik mantan kades (M) Yang mana mantan kades tersebut adalah suami dari kades sudimoro megaluh, Jombang sekarang. Pohon‑pohon tersebut ditanam pada tahun 2008 melalui program penghijauan Muspika Megaluh, berfungsi sebagai penahan tebing jalan sekaligus peneduh lahan pertanian warga.
Warga menyampaikan kekhawatiran terkait status kepemilikan kayu dan prosedur perizinan penebangan. Penebangan ini juga dinilai menghilangkan peneduh alami sehingga suhu udara di jalur tersebut terasa lebih panas, sementara sisa tunggul kayu yang dibiarkan di bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Dasar Hukum dan Sanksi Berlaku
Penebangan pohon di ruang milik jalan Kabupaten tanpa izin tertulis dari instansi berwenang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH):
– Pasal 29: Setiap orang dilarang menebang pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau dan ruang milik jalan tanpa izin tertulis dari instansi yang berwenang.
- Pasal 31: Pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban menanam kembali pohon pengganti sesuai ukuran yang ditebang, denda, dan/atau pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Selain ketentuan Perda, penebangan dan pengambilan kayu milik umum tanpa hak juga dapat dijerat ketentuan pidana lain yang berlaku, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penanganan akhir yang dipublikasikan. Pihak DLH menyatakan akan membahas seluruh aspek permasalahan dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak‑pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. JF












